Zumi Zola Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Zumi Zola Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 18:14 WIB
Zumi Zola segera duduk sebagai terdakwa dua kasus, yaitu suap dan gratifikasi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola segera disidangkan. Persidangan bakal dilakukan untuk dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi dan suap.

"Hari ini untuk kasus ZZ (Zumi Zola). Tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Jambi dan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek dari dinas PUPR di Provinsi Jambi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).


"Jadi untuk penyerahan barang bukti dilakukan hari ini. Rencana sidang di PN Tipikor Jakarta," sambung Yuyuk.

Untuk perkara dugaan suap, KPK sudah memeriksa 16 saksi untuk Zumi. Sedangkan untuk kasus dugaan gratifikasi Zumi, KPK sudah memeriksa 63 saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Zumi berstatus sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Bukan cuma dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads