Vonis Eks Bos Quadra di Kasus Korupsi e-KTP Inkrah

Vonis Eks Bos Quadra di Kasus Korupsi e-KTP Inkrah

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 15:20 WIB
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK tidak mengajukan banding atas putusan Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu divonis 6 tahun penjara sebelumnya.

"Kami terima (vonis), putusan sudah memperhatikan dan sesuai tuntutan jaksa," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/8/2018).

Sedangkan pengacara Anang, Andi F Simangunsong, menyampaikan bila kliennya juga menerima vonis itu. Anang disebutnya telah mengakui kesalahan dan bersedia membayar hukuman tambahan berupa uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena memang Pak Anang mengakui kesalahannya dan lama vonis serta angka uang pengganti kerugian negara yang dijatuhkan sudah di bawah tuntutan KPK dan telah dirasa memenuhi rasa keadilan Pak Anang," kata Andi.

Hukuman pada Anang pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi menunggu penetapan terlebih dulu. Setelah itu, jaksa KPK baru akan mengeksekusi Anang ke Lapas Sukamiskin.

Anang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 4 bulan. Anang terbukti mendapatkan aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Selain itu, Anang juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar. Duit ini terkait penerimaan Anang Sugiana dari proyek pengadaan e-KTP. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads