Auditor BPK Beberkan Penyimpangan BPPN di Sidang BLBI

Auditor BPK Beberkan Penyimpangan BPPN di Sidang BLBI

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 13:46 WIB
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI pada BDNI (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Auditor BPK I Nyoman Wara membeberkan penyimpangan yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam menghitung utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ada 4 penyimpangan yang disebut Nyoman, apa saja?

Nyoman dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada BDNI dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Berikut pemaparan Nyoman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018):


1. Misrepresentasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman mengatakan Sjamsul Nursalim sebagai pemilih saham BDNI menyebut piutang petani tambak sebagai piutang yang lancar dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Pada kenyataannya, menurut Nyoman, piutang itu tidak lancar sehingga terjadi misrepresentasi.

"Dalam MSAA pasal 1, nilai yang dikurangkan dalam perhitungan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) adalah sebesar nilai pasar aset, walau tidak memenuhi kriteria lancar tapi tidak diungkapkan kondisi sebenarnya sehingga pelanggaran jaminan dari Sjamsul Nursalim dan bisa diminta kerugian negaranya, itu di pasal 49, pasal 72 pemegang saham akan perbaharui dari waktu ke waktu kalau ada perubahan aset, pasal 12 ayat 2 huruf a kalau tidak dipenuhi maka BPPN bisa minta ganti kerugian kepada Sjamsul Nursalim," papar Nyoman.

2. Aset Manajemen Investasi atau AMI tidak dilibatkan

Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memerintahkan BPPN melibatkan AMI dalam penyelesaian misrepresentasi BDNI. Namun dalam penyelesaiannya, AMI ternyata tidak dilibatkan.

"Sehingga penyelesaian misrepresentasi tidak lagi melalui pertanggungjawaban pemegang saham, tidak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 13 Mei 2002. KKSK memerintahkan BPPN melibatkan divisi AMI," ucap Nyoman.


3. Informasi soal piutang petambak tidak lengkap

Nyoman menyebutkan Syafruddin selaku Ketua BPPN saat itu tidak memberikan informasi lengkap terhadap piutang petambak yang merupakan aset bank yang diperhitungkan dalam penetapan PKPS.

"Dan Sjamsul masih memiliki kewajiban tambahan PKPS yang telah dihitung dalam MSAA. Padahal KKSK, 7 Oktober 2002 memerintahkan BPPN untuk melaporkan rincian lebih lanjut atas penanganan PKPS Sjamsul termasuk menyelesaikan permasalahan PT Dipasena," tutur Nyoman.

4. SKL diterbitkan sebelum penyelesaian misrepresentasi

Nyoman menyebutkan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) sebelum penyelesaian misrepresentasi. Sjamsul diduga melanggar perjanjian MSAA karena tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Meski diketahui Sjamsul belum selesaikan misrepresentasi nilai utang BDNI petambak senilai Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi pelanggaran jaminan Sjamsul sesuai dengan MSAA artikel 81, 49, 72, Sjamsul tidak menyelesaikan kewajibannya atau cedera janji misrepresentasi piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun," ucap Nyoman.



Tonton juga video: 'Tok! Eks Auditor BPK Sigit Yugoharto Divonis 6 Tahun Penjara'

[Gambas:Video 20detik]


Auditor BPK Beberkan Penyimpangan BPPN di Sidang BLBI
(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads