Sidang Banding Corby, Berat Mariyuana Menyusut 600 Gram
Rabu, 03 Agu 2005 14:09 WIB
Denpasar - Barang bukti mariyuana dalam kasus Corby beratnya menyusut. Barang haram itu saat ditimbang ulang beratnya hanya 3,6 kilogram, padahal aslinya 4,2 kilogram. Ke mana yang 0,6 kilogram atau 600 gram?Menyusutnya berat barang bukti utama kasus perempuan Aussie bernama lengkap Schapelle Leigh Corby ini terungkap dalam sidang banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (3/8/3005). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan.Mariyuana dalam dua kantong plastik transparan itu ditimbang atas permintaan pengacara Corby, Hotman Paris Hutapea. Hotman pula yang membawa alat timbangnya. Penimbangan ulang ini disaksikan ketua majelis hakim Linton Sirait, Hotman Paris, dan jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu.Setelah ditimbang ternyata mariyuana yang menyebabkan Corby dihukum 20 tahun penjara itu beratnya cuma 3,6 kilogram. Ini adalah adalah berat kotor, yakni termasuk kantong pembungkus mariyuana. Semula, berat kotornya adalah 4,2 kilogram atau berat bersih 4,1 kilogram .Karena beratnya menyusut Hotman pun protes. "Kemana 0,6 kilogram lagi," tukas Hotman. Hotman lalu memprotes proses penyidikan dari Bea Cukai dan polisi. Sebab mariyuana itu dibiarkan berjam-jam terbengkalai di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. "Bisa saja isinya terkontaminasi. Bisa saja isinya ada mengambil. Atau bisa saja ada banyak sidik jari pada barang bukti."Tudingan Hotman dibantah oleh jaksa Wiswantanu. Menurut Wiswantanu, penyusutan barang bukti kemungkinan disebabkan alat timbangan tidak akurat, atau kadar air menghilang. "Karena barang bukti itu tumbuhan, kadar airnya menghilang sehingga ada penyusutan," jelasnya.Atas jawaban ini, Hotman tetap menujukkan ketidakpuasannya. Ia mengusulkan kepada majelis hakim untuk menimbang lagi dengan alat timbangan yang berbeda. Hotman pun menyiapkan alat timbang keduanya.Tapi usulan ini ditolak majelis hakim. Alasannya, kedua alat timbang yang dibawa Hotman belum ditera atau diperiksa keakuratannya oleh petugas Departemen Perdagangan. Sehingga cukup sekali ditimbang ulang untuk kemudian ditera.
(gtp/)











































