Ada dua gugatan terkait pendaftaran capres/cawapres terkait juducial review UU. Pertama yaitu gugatan yang dilayangkan Hadar Gumay dkk terkait permintaan penghapusan Presidential Threhold. Kedua, gugatan Perindo yang diikuti JK yang meminta cawapres tidak dibatasi waktunya.
Namun hingga Senin (6/8/2018), MK belum melansir jadwal sidang lanjutan untuk dua perkara di atas. Jadwal sidang baru dilansir untuk Senin (6/8) untuk sidang sejumlah perbaikan gugatan judisial review di luar dua perkara di atas.
Baca juga: Adu Petisi 'Perjuangan' JK di MK |
Bila sampai habis tanggal 10 Agustus besok MK tidak menyidangkan dua perkara di atas, maka bursa capres dan cawapres sesuai jadwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi yang saling bertolak belakang dibuat oleh dua kubu. Kubu penolak dibuat oleh sejumlah akademisi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD). Yang terdiri:
1. Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
2. Bayu Dwi Anggono (PUSKAPSI FH Universitas Jember)
3. Feri Amsari (PUSaKO FH Universitas Andalas)
4. Titi Anggraini (Perludem)
5. Oce Madril (Akademisi FH UGM)
6. Jimmy Usfunan (Akademisi Universitas Udayana)
7. Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum Demokrasi FH Universitas Sebelas Maret).
Adapun petisi yang mendukung JK maju lagi dibuat oleh lingkaran JK sendiri yang tergabung di Surapati Syndicate. Duduk sebagai Dewan Pembina:
1. Eka Sastra (anggota DPR dari Fraksi Golkar).
2. Husain Abdullah (jubir JK)
3. M Arief Rosyid Hasan
4. Tantri Relatami
Tonton juga video: 'JK Rajin Update ke Jokowi soal Pilpres'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini