"Karenanya ekspresi budaya tradisional lainnya yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan atau pembajakan negara lain," ucap Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkum HAM, Razilu, Minggu (5/8/2018).
Razilu mengatakan pentingnya mendapatkan pengakuan agar menutup peluang negara lain untuk mengklaimnya. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 38 yang menyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) juga mengharapkan pencatatan rekor dunia tersebut mampu menunjukan pada dunia internasional bahwa Poco Poco merupakan budaya asli milik bangsa Indonesia.
"Saya kira kekayaan intelektual dengan olahraga merupakan harmonisasi yang sangat erat karena kita tidak mungkin memiliki kekayaan intelektual yang berkebangsaan kalau tidak mencintai budaya kita," ujar Imam Nahrawi di Monas.
Terkait isu warisan budaya, Imam juga mengatakan kita selaku warga negara Indonesia wajib mempertahankan, jaga dan perjuangkan warisan budaya tersebut. salah satunya dengan pemecahan rekor dunia ini.
"Kita bersatu bersama-sama mempetahankan budaya bangsa kita. Jangan sampai di klaim oleh negara lain," lanjutnya. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini