"Deki Bermana, diamankan di Pelabuhan Tanjung Benoa, Sabtu (4/8)," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan BBM ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam," ungkapnya.
Vonis terhadap Deki terregister dengan nomor: 2621K/PID.SUS/2015. Usai ditangkap di Bali, Deki akan segera dibawa ke Pekanbaru. Deki juga dihukum bayar denda Rp 500 juta dalam putusan tersebut.
"Oleh karena itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," ungkap Jan.
Simak Juga Video 'Timnas Pencegahan Korupsi ala Jokowi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini