"Pemeriksaan kesehatan satu hari setelah pendaftaran," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 4 hingga 10 Agustus. Arief mengingatkan agar nantinya capres-cawapres tidak banyak melakukan aktivitas. Menurutnya, tes kesehatan ini penting dan perlu diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan KPU, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah dokumen persyaratan pasangan calon dinyatakan lengkap. Nantinya pasangan calon akan diberi surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 14 dan 27 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut berisi sebagai berikut.
Pasal 14
(3) Bakal Pasangan Calon yang dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan lengkap dan telah mendapat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU.
Pasal 27
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Tonton juga 'Suara Rizieq Jadi Pertimbangan PKS Tentukan Capres/Cawapres':