Pemeriksaan Kesehatan Capres Dilakukan Sehari Setelah Pendaftaran

Pemeriksaan Kesehatan Capres Dilakukan Sehari Setelah Pendaftaran

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 17:39 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan pendaftaran capres-cawapres 2019. KPU mengatakan nantinya pemeriksaan kesehatan capres-cawapres dilakukan sehari setelah pendaftaran.

"Pemeriksaan kesehatan satu hari setelah pendaftaran," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).


Pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 4 hingga 10 Agustus. Arief mengingatkan agar nantinya capres-cawapres tidak banyak melakukan aktivitas. Menurutnya, tes kesehatan ini penting dan perlu diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai hari ini daftar kemudian kelelahan, bikin acara panjang, padahal besok harus dilakukan pemeriksaan kesehatan, ini penting diperhatikan," kata Arief.


Berdasarkan aturan KPU, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah dokumen persyaratan pasangan calon dinyatakan lengkap. Nantinya pasangan calon akan diberi surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 14 dan 27 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut berisi sebagai berikut.

Pasal 14

(3) Bakal Pasangan Calon yang dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan lengkap dan telah mendapat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU.

Pasal 27
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).




Tonton juga 'Suara Rizieq Jadi Pertimbangan PKS Tentukan Capres/Cawapres':

[Gambas:Video 20detik]


Pemeriksaan Kesehatan Capres Dilakukan Sehari Setelah Pendaftaran
(dwia/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads