"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan satu tersangka Susilo Prabowo (SP) dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, ke penuntutan tahap II," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini ada 39 saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini, unsur Wali Kota Blitar hingga PNS Pemda Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung," ucap Febri.
Susilo Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Selain itu, KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Bupati Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap.
Susilo diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun.
Simak Juga Video 'Dua Terdakwa Kasus Suap Kompak Nangis di Ruang Sidang':