Penyuap Bupati Tulungagung Segera Disidang

Penyuap Bupati Tulungagung Segera Disidang

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 16:04 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengusaha konstruksi Susilo Prabowo akan menjalani sidang kasus suap proyek di Pemda Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. KPK sudah melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan satu tersangka Susilo Prabowo (SP) dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, ke penuntutan tahap II," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Saat ini tersangka Susilo ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK.

"Hingga saat ini ada 39 saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini, unsur Wali Kota Blitar hingga PNS Pemda Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung," ucap Febri.



Susilo Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Selain itu, KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Bupati Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap.

Susilo diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun.

Simak Juga Video 'Dua Terdakwa Kasus Suap Kompak Nangis di Ruang Sidang':

[Gambas:Video 20detik]


Penyuap Bupati Tulungagung Segera Disidang
(fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads