"Perempuan itu yang diperkosa masih di bawah umur itu, dihukum 6 bulan kalau tidak salah. Ya menurut hemat saya itu sudah proposional, sudah sesuai dengan UU sistem peradilan anak ya," jawab Jampidum Noor Rachmad,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya korban dari perkosaan itu, namun demikian dia ada perbuatannya ketika dia menggugurkan nyawa itu kan juga melanggar aturan, tapi karena dia anak maka tentunya pun proposional," ucap Noor.
Saat di persidangan, Noor mengatakan, jaksa sudah sangat proporsional saat melakukan penuntutan. Dia mengatakan vonis 6 bulan remaja perempuan itu diterima kejaksaan dan tak ajukan banding.
"Kami memperhatikan juga nasib anak itu oleh karena itu putusan 6 bulan kami terima," tuturnya.
Pemerkosaan ini terjadi pada September 2017. Pelaku pemerkosaan yang tak lain kakak korban, memperkosa adiknya hingga hamil. Saat memasuki usia kehamilan lima bulan, si adik mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus tersebut.
Kasus bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Rois Toroji, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman. Apa kata para Yang Mulia?
Hasilnya, sang kakak divonis penjara 2 tahun penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan dan adiknya dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Simak Juga Video 'Ombudsman: yang Pernah Alami Pelecehan Seksual, Lapor Kami!':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini