"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Meski sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Febri menyebutkan, penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita masih terus dilakukan. Rita memang dijerat kasus TPPU, yang nilainya Rp 436 miliar.
"Penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," kata Febri.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (fai/jbr)