"Personel Timsus Polda Sulsel bersama dengan unit Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan sekitar pukul 02.00 Wita, yang sedang berada di rumahnya di Perumahan Depag, Biringkanaya," kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Muh Kosman, di Makassar, Kamis (2/8/2018).
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui berkenalan dengan korban sekitar 3 minggu melalui aplikasi medsos. Usai berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan kemudian melakukan pelecehan seksual dengan memaksa mencium dan memegang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tak terima, korban kemudian melawan dan berhasil melarikan diri saat akan diperkosa oleh pelaku. Pipi korban lecet saat berusaha kabur.
"Korban merasa tidak nyaman dan melakukan perlawanan dengan mencoba keluar dari mobil yang mengakibatkan pipi sebelah kiri korban mengalami luka lecet. Korban keluar dari mobil, kemudian meninggalkan dompet dan handphone korban masih berada di atas mobil tersebut," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah handphone milik korban, dompet, termasuk mobil yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Kini pelaku diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (jbr/jbr)