"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (2/8/2018).
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor. Dalam dakwaannya, hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai hakim yang seharusnya menangani perkara dengan adil dan tak melakukan tindakan koruptif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Tuti Atika, Panitera di PN Tangerang selama 6 tahun penjara. Ia juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dari pantauan, saat jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa Tuti, ia sempat pingsan. Terdakwa harus ditenangkan beberapa saat sampai harus didampingi tim kuasa hukumnya.
Terdakwa Widya dan Tuti ditangkap KPK pada 3 Maret 2018 lalu. Keduanya menerima suap sebesar Rp 30 juta yang diberikan oleh dua orang pengacara HM Saipudin dan Agus Wiratno.
Saat itu, hakim Widya sedang menangani perkara perdata dengan tergugat Hj Momoh Cs dengan register Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.Tng. Lewat suap tersebut, kedua pengacara diduga ingin mempengaruhi keputusan hakim. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini