Hal itu terlihat di Pengadilan Tipikor Serang. Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri akan menjalani sidang tuntutan jaksa dari KPK hari ini. Ia bersama terdakwa lain, Tuti Atika selaku panitera pengganti, sebelumnya ditangkap karena dugaan suap.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa Wahyu Widya Nurfitri didakwa menerima suap Rp 30 juta. Suap tersebut diberikan oleh pengacara HM Saipudin dan Agus Wiratno untuk mempengaruhi vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan tersebut, hakim Widya dan Tuti Atika setidak-tidaknya bersama-sama menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara di atas.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa kedua terdakwa mengetahui atau dapat menduga perbuatannya menerima hadiah (suap) dari pengacara adalah berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Hakim dan panitera ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (12/3). Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sampai berita ini ditulis, Kamis (2/8/2018), pukul 15.00 WIB di PN Serang, sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa belum juga dimulai. Sidang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini