"Saya lagi suruh Kabid Propam cek. Kabid Propam langsung cek. Yang di Bekasi, ya?" kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/8/2018).
Idham mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi oknum yang melakukan pelanggaran. Ia akan menindak tegas anggota yang nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP bersama AG, PAK, dan K ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu (1/8) dalam kasus pemerasan. Mereka memaksa korban mentransfer uang Rp 12.500.000.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1 juta, satu sepeda motor, dan mobil minibus Toyota Avanza. Para pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Tonton juga video: 'Ngaku Intel Jaksa, Pria Ini Diringkus Petugas'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini