Sidang dimulai pada pukul 14.23 WIB, Kamis (2/8/2018). Sidang hanya dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan pengacara Ilham, Agung Pratama.
"Terdakwa di mana?" tanya hakim ketua Rizki Mubarak saat hendak memulai persidangan di PN Depok, Jalan Boulevard No 7, Kalimulya, Cilodong, Depok, Kamis (2/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seperti itu ya, dari penasihat hukum mengajukan surat keterangan sakit bahwa terdakwa perlu istirahat selama dua hari. Jadi putusan belum bisa dibacakan, karena harus ada kehadiran terdakwa," kata Rizki setelah melihat surat dari pengacara.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang putusan pekan depan. Hakim menyampaikan agar terdakwa hadir dalam persidangan pekan depan.
"Persidangan ditunda dan dibuka kembali pada Kamis, 9 Agustus 2018. Agar terdakwa mematuhi ketentuan harus hadir di persidangan ini," imbuhnya.
Ilham Sanin (29) sebelumnya ditangkap polisi karena meremas payudara wanita berinisial AM (22) di Gang Datuk, Beji, Depok. Ilham diciduk polisi di rumahnya di Mekarsari, Cimanggis, Depok, pada Senin (15/1).
Identitas Ilham diperoleh polisi setelah polisi menganalisis rekaman CCTV, pelat nomor motor B-3720-EAO yang dikendarai pelaku hingga ciri-ciri pelaku saat kejadian.
Selama proses penyidikan, Ilham tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Ilham dengan hukuman 4 bulan penjara.
Tonton juga video: 'Ngaku Intel Jaksa, Pria Ini Diringkus Petugas'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini