Pengacara Fahri Hamzah Jelaskan Perubahan Nomor Kasasi PKS di MA

Pengacara Fahri Hamzah Jelaskan Perubahan Nomor Kasasi PKS di MA

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 14:22 WIB
Pengacara Fahri Hamzah Jelaskan Perubahan Nomor Kasasi PKS di MA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Dony Indra Ramadhan)
Jakarta - Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran permohonan kasasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) mengalami perubahan nomor registrasi. Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, memberikan penjelasan.

"Jadi ini perlu dijelaskan setelah permohanan kasasi diajukan para pimpinan PKS, kemudian kami juga mengajukan kontra hukum kasasi kemudian registrasi," kata Mujahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).


Dia mengatakan, registrasi perkara itu awalnya didaftarkan di kamar perdata khusus. Namun karena dinilai ada kesalahan, Fahri kemudian menyampaikan surat bahwa perkara itu merupakan perdata umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Registrasi yang pertama itu memang masuk di kamar perdata khusus. Nah atas dasar itu kemudiaan kami menyampaikan surat bahwa perkara ini sejak awal di PN masuk ke perkara perbuatan melawan hukum, artinya itu masuk perdata umum," sebut Mujahid.

Atas surat yang disampaikan kuasa hukum Fahri, MA melakukan koreksi terhadap nomor registrasi. Mujahid mengatakan pengoreksian itu merupakan hal yang benar.


"Jadi apa yang dilakukan MA dengan mengoreksi kesalahan pada registrasi pertama kemudian berubah itu justru yang benar. Karena sejak awal perkara ini bukan perdata khusus, tapi perdata umum yaitu perbuatan melawan hukum," tutur dia.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PKS tentang pemecatan Fahri Hamzah. Putusan ini mengundang misteri karena tiba-tiba saja nomor perkara berubah.


Awalnya, perkara kasasi itu mengantongi nomor 607 K/Pdt.Sus-Parpol/2018. Namun belakangan, berubah menjadi nomor 1876 K/PDT/2018. Yaitu dari kualifikasi perdata khusus menjadi perdata umum. Perubahan nomor yang tiba-tiba itu membuat PKS heran.

"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" ujar Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru. (tsa/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads