"Jadi ini perlu dijelaskan setelah permohanan kasasi diajukan para pimpinan PKS, kemudian kami juga mengajukan kontra hukum kasasi kemudian registrasi," kata Mujahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Dia mengatakan, registrasi perkara itu awalnya didaftarkan di kamar perdata khusus. Namun karena dinilai ada kesalahan, Fahri kemudian menyampaikan surat bahwa perkara itu merupakan perdata umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas surat yang disampaikan kuasa hukum Fahri, MA melakukan koreksi terhadap nomor registrasi. Mujahid mengatakan pengoreksian itu merupakan hal yang benar.
"Jadi apa yang dilakukan MA dengan mengoreksi kesalahan pada registrasi pertama kemudian berubah itu justru yang benar. Karena sejak awal perkara ini bukan perdata khusus, tapi perdata umum yaitu perbuatan melawan hukum," tutur dia.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PKS tentang pemecatan Fahri Hamzah. Putusan ini mengundang misteri karena tiba-tiba saja nomor perkara berubah.
Awalnya, perkara kasasi itu mengantongi nomor 607 K/Pdt.Sus-Parpol/2018. Namun belakangan, berubah menjadi nomor 1876 K/PDT/2018. Yaitu dari kualifikasi perdata khusus menjadi perdata umum. Perubahan nomor yang tiba-tiba itu membuat PKS heran.
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" ujar Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru. (tsa/dnu)











































