Awalnya, perkara kasasi itu mengantongi nomor 607 K/Pdt.Sus-Parpol/2018. Namun belakangan, berubah menjadi nomor 1876 K/PDT/2018. Yaitu dari kualifikasi perdata khusus menjadi perdata umum. Perubahan nomor yang tiba-tiba itu membuat PKS heran.
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" ujar Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru, Kamis (2/8/2018).
Selain soal nomor, PKS heran karena putusannya sangat cepat. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, MA belum memberikan tanggapan soal putusan itu, termasuk soal perubahan nomor perkara. (tsa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini