Misteri Berubahnya Nomor Kasasi PKS Vs Fahri Hamzah

Misteri Berubahnya Nomor Kasasi PKS Vs Fahri Hamzah

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 12:22 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PKS tentang pemecatan Fahri Hamzah. Putusan ini mengundang misteri karena tiba-tiba saja nomor perkara berubah.

Awalnya, perkara kasasi itu mengantongi nomor 607 K/Pdt.Sus-Parpol/2018. Namun belakangan, berubah menjadi nomor 1876 K/PDT/2018. Yaitu dari kualifikasi perdata khusus menjadi perdata umum. Perubahan nomor yang tiba-tiba itu membuat PKS heran.

"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" ujar Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru, Kamis (2/8/2018).

Selain soal nomor, PKS heran karena putusannya sangat cepat. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami, putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya, perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari MA di tengah ribuan perkara kasasi (perdata umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, MA belum memberikan tanggapan soal putusan itu, termasuk soal perubahan nomor perkara. (tsa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads