"Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen formulir pencalonan Partai Hanura kita TMS-kan semua dokumen perbaikannya," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Hasyim mengatakan dokumen perbaikan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena informasi yang diberikan tidak lengkap. Di antaranya yaitu adanya penambahan bakal caleg, tidak terdapat alamat bacaleg hingga tidak ada foto bacaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan KPU juga tidak melanjutkan verifikasi dokumen calon. Hal ini dikarenakan dokumen pencalonan yang diserahkan parpol telah dinyatakan TMS.
"Jadi karena dokumen pencalonannya tidak memenuhi syarat, sehingga dokumen calon tidak kita periksa. Karena yang paling utama kan itu," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan nantinya bacaleg Hanura yang akan dimasukkan ke dalam DCS adalah bacaleg yang didaftarkan pada pendaftaran sebelumnya. KPU sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada Hanura.
"Dengan begitu dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juni 2018. Berita acara ini sudah disampaikan kepada partai Hanura tadi malam," kata Hasyim. (fdn/fdn)











































