"Dikembalikan (dokumennya), TMS," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada detikcom, Kamis (2/8/2018).
Betty mengatakan saat ini proses pengembalian berkas sedang dilakukan. Pengembalian berkas ini dilakukan sebelum tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang proses pengembalian, pascaverifikasi berkas yang sedang dilakukan sebelum kami menyusun DCS," kata Betty.
Dokumen pendaftaran Taufik sebelumnya sempat dikembalikan KPU DKI Jakarta. Dokumen ini dikembalikan karena tidak melampirkan bukti eks napi korupsi.
Taufik pada masa perbaikan telah mengirimkan ulang berkas pendaftaran bakal caleg kepada KPU. Berkas tersebut menyertakan keterangannya sebagai orang yang pernah dihukum karena kasus korupsi.
"Kan harus ada pernyataan pernah dihukum, itu saja. Sudah saya kasih lagi kemarin sama berkas putusan, ya," kata Taufik (27/7).
Terkait pencalegan, Taufik menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung. Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini