Sistem Ganjil-Genap di Jaktim Diklaim Polisi Lancarkan Arus Lalin

Sistem Ganjil-Genap di Jaktim Diklaim Polisi Lancarkan Arus Lalin

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 11:31 WIB
Polisi berjaga di kawasan ganjil-genap. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Polisi mengklaim penerapan sistem ganjil-genap pelat mobil mengurangi kemacetan di area Jakarta Timur.

"Secara umum, kalau dilihat dari mobilitas kendaraan, itu turun bisa 20 persen. Lebih lancar untuk kelancarannya," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin kepada wartawan di Jl DI Panjaitan, Kamis (2/8/2018).

Penerapan perluasan sistem ganjil-genap di Jaktim diberlakukan di Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sutimin menjelaskan sebelum diterapkan ganjil-genap, kecepatan kendaraan yang melintas di Jl MT Haryono arah Semanggi hanya 5 km per jam. Setelah diberlakukan ganjil-genap itu, lalu lintas bisa menjadi lebih lancar.

"Artinya, mobilitas kecepatan yang kemarin tuh 5 (km/jam) saat normal karena memang ada penyempitan di wilayah Timur (Jl MT Haryono) arah ke Semanggi. Nah, sekarang bisa turun 20-30 persen. Jadi lebih lancar," jelasnya.

Menurut Sutimin, masih ada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap yang berlaku 15 jam tersebut.

"Berarti masyarakat mulai menyadari untuk kepentingan yang lebih besar untuk pengguna jalan untuk sabar. Kan hanya satu bulan untuk kepentingan bersama," imbuhnya.



Tonton juga video: 'Anies Klaim Ganjil-Genap Efektif'

[Gambas:Video 20detik]



Sistem Ganjil Genap di Jaktim Diklaim Polisi Lancarkan Arus Lalin
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads