"Jadi saya ini saya nggak bisa lewat sini?," kata Ken kepada polisi yang menilangnya, Brigadir Winarto, di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/8/2018).
Ken menggunakan mobil berpelat ganjil B 4 55 B. Dia berencana untuk pergi ke kawasan Pluit, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winarto pun memberikan penjelasan mengenai aturan yang telah diterapkan sejak Selasa (1/8) kemarin itu. Dia mengatakan Ken boleh melintas di Jalan S Parman pada tanggal ganjil.
"Bisa di tanggal ganjil pak (melintas di Jala S Parman)," jelas Winarto.
Winarto kemudian memberitahu STNK milik Ken bisa diambil pada 24 Agustus 2018 di Kejaksaan. Ken diharuskan membayar uang denda maksimal RP 500 ribu.
"Tanggal 24 nanti bisa ke kejaksaan. Maksimal Rp 500 ribu. Kalau di kejaksaan bisa kurang dari Rp 500 ribu," ujarnya.
Ken tak memprotes mengenai aturan ganjil-genap tersebut. Dia akhirnya ditilang polisi dan siap untuk membayar denda.
Tonton juga video: 'Bule Kena Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Timur'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini