"Yang bersangkutan melarikan diri tahap penyidikan dan berdasarkan permintaan Kejati Riau," kata Humas Kejati Riau, Muspidauan dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).
Muspidauan menjelaskan, tersangka ditangkap tim Kejati Sumut, Rabu (1/8) sekitar pukul 20.45 WIB. DPO ini ditangkap ditempat persembunyiannya di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II No 54 di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada detikcom, membenarkan hari ini pihaknya menuju ke Medan.
"Pagi ini kita berangkat ke Kejati Sumut di Medan untuk membawa tersangka ke Pekanbaru. Diperkirakan, sore nanti kita sudah kembali ke Pekanbaru," kata Odit.
Sementara itu, tersangka korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Briyo Al Khoir juga diringkus. Briyo yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Vila Kenali Permai Jambi.
Tonton juga video: 'Dua Mantan Pejabat Bank DKI Ditetapkan Tersangka Terkait Kredit Fiktif'
(cha/asp)