"Iya kita juga malah bingung, pelecehan UU mana yang dimaksud pak OSO, karena menguji UU itu kewenangan MK, bahwa kemudian UU Pemilu itu diuji kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan semacam itu, itu berada dalam koridor kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Rabu (1/8/2018).
Baca juga: Gaya OSO Menjawab Protes MK |
Fajar mengatakan MK telah memutus perkara sesuai aturan yang berlaku. Namun dia mengaku bahwa putusan itu tak akan menyenangkan semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut OSO merupakan salah satu orang yang kecewa terhadap putusan MK itu. Kendati demikian, dia juga mengatakan banyak pihak yang merasa gembira sebab DPD akan bersih dari kepentingan politik para pengurus parpol.
"Ya itu MK memahami sebagai ungkapan ya, mungkin kekecewaan terhadap putusan MK, ya sekali lagi mungkin yang kecewa yang marah pak OSO, tapi yang senang yang gembira, yang puas dengan putusan MK itu banyak. Rakyat misalnya sudah memahami putusan MK adalah melakukan purifikasi terhadap keberadaan DPD, membersihkan DPD dari kepentingan-kepentingan politik, karena tidak dijabat oleh pengurus partai politik, tentu kabar gembira terutama bagi rakyat daerah," sebutnya.
OSO sebelumnya memberikan tanggapan soal somasi yang diajukan MK terkait ucapan 'MK itu goblok'. OSO mengatakan mudah saja baginya untuk meminta maaf namun dia justru mempertanyakan langkah MK terkait putusan yang tak memperbolehkan pengurus partai maju menjadi senator.
"Jadi kan sudah dijawab, kan saya sudah kena somasi. Somasinya suruh minta maaf. Ya, saya sih mau aja minta maaf, cuma minta maaf apa sih susahnya? Tapi mana yang lebih berat, goblok atau pelecehan undang-undang? Itu saja," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Tonton juga video: 'Tak Terima Disebut Goblok, MK Layangkan Surat Keberatan ke OSO'
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini