Perkara ini bermula setelah MK memutus perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam amar putusannya, MK memutuskan pengurus parpol tidak boleh maju nyaleg DPD. Kemudian pada Kamis (26/7), OSO tampil sebagai salah satu narasumber di stasiun televisi swasta. Di siaran televisi itulah, OSO berucap, "MK itu goblok."
MK kemudian beraksi dengan melayangkan surat keberatan kepada OSO. "MK telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," tulis siaran pers MK kepada wartawan, Selasa (31/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritikan-kritikan menyusul ke arah OSO. Selain kritikan dari sesama politikus, ahli hukum juga menyampaikan keberatannya atas ucapan 'goblok' OSO yang dialamatkan ke MK. AHli hukum yang dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyarankan OSO bersikap lebih negarawan dan menjauhkan diri dari gaya jalanan.
"Mestinya pimpinan lembaga negara menjaga dirinya dari sikap-sikap jalanan," kata Feri kepada detikcom, Rabu (1/8/2018).
Adapun ahli dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono meminta OSO meminta maaf ke MK. "Atas ucapan yang menghinda dan merendahkan wibawa MK tersebut maka Ketua DPD sebaiknya secara jantan meminta maaf," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, kepada detikcom, Rabu (1/8/2018).
Baca juga: MK Tolak Disebut Goblok oleh OSO |
OSO kemudian angkat bicara usai ujaran 'goblok'-nya itu menjadi kontroversi. Menurutnya, makian goblok itu masih agak mendingan ketimbang mengatakan MK telah melecehkan undang-undang.
"Jadi kan sudah dijawab, kan saya sudah kena somasi. Somasinya suruh minta maaf. Ya, saya sih mau aja minta maaf, cuma minta maaf apa sih susahnya? Tapi mana yang lebih berat, goblok atau pelecehan undang-undang? Itu saja," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
OSO berujar, jabatan yang dia emban di DPD merupakan kepentingan rakyat. Maka kepentingan rakyat harus dilindungi. Soal urusan minta maaf ke MK, itu adalah hal yang mudah dilakukan.
"Saya kalau disuruh minta maaf, ya saya minta maaf deh. Maaf ya, tapi saya sebagai Ketua DPD RI wajib melakukan perlindungan bagi kepentingan rakyat, terutama rakyat daerah," sebut OSO.
Menurut OSO, putusan MK yang melarang anggota parpol maju menjadi calon anggota DPD merupakan putusan yang belum teruji. Oleh karena itulah dia belum memastikan akan urung maju menjadi calon anggota DPD lagi atau tidak.
"Wah, belum tahu. Karena undang-undang itu belum teruji dengan benar," ujar OSO.
Begitulah gaya OSO, Ketua DPD RI cum Ketua Umum Partai Hanura. Bakal bagaimanakah ujung perseteruan OSO dan MK? Kita nantikan saja.
(dnu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini