"Kita lihat respons OSO, kalau tidak ada kita lihat langkah selanjutnya. Kita ada rencana melaporkan OSO ke dewan etik DPD dan MPR," ujar perwakilan dari Koalisi Selamatkan Konstitusi, Feri Amsari, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: Gaya OSO Menjawab Protes MK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa yang dilakukan MK sudah tepat kalau dibiarkan semua orang bisa goblok-goblokin MK apalagi ini dilakukan Ketua DPD," ungkap Direktur Pusako Universitas Andalas itu.
Feri menilai, apa yang dilontarkan OSO merupakan bentuk penghinaan pada pengadilan. Dia menjelaskan, hukuman untuk pelaku contemp of court (penghinaan pada pengadilan) bisa diancam pidana penjara.
"Ada ancaman penjara di KUHP terhadap contemp of court," tuturnya.
Acara talk show itu ditayangkan di salah satu stasiun TV swasta pada 26 Juli. Dalam acara itu, menurut MK, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan ialah 'MK itu goblok'.
Tak Terima Disebut Goblok, MK Layangkan Surat Gugatan ke OSO:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini