Petang di Jl DI Panjaitan: Ganjil-Genap Dilanggar, Polisi Tak Ada

Petang di Jl DI Panjaitan: Ganjil-Genap Dilanggar, Polisi Tak Ada

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 18:43 WIB
Ilustrasi lalu lintas di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta - Pengendara mobil dengan pelat nomor genap masih saja ada yang melintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, petang ini, padahal itu melanggar aturan sistem ganjil-genap yang berlaku hari ini. Tak ada polisi yang menghentikan pengendara bernomor polisi genap pada tanggal ganjil ini.

Pantauan detikcom, Rabu (1/8/2018) di Simpang Pramuka, mobil dengan pelat nomor genap melintas masuk ke arah Jl DI Panjaitan menuju Cawang sekitar pukul 18.00 WIB. Kendaraan itu dari arah Jl Pemuda.


Sementara itu, kendaraan berpelat genap yang dari arah Jl Pramuka juga masih melintas masuk ke Jl Ahmad Yani menuju Tanjung Priok. Padahal, di kedua sisi jalan itu, baik di Jl Pemuda maupun Jl Pramuka, sudah terpasang rambu-rambu aturan ganjil-genap 15 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan dengan pelat nomor genap juga masih melintas di Jalan Ahmad Yani menuju DI Panjaitan ataupun sebaliknya. Terlihat tidak ada petugas kepolisian yang melakukan razia di ruas jalan tersebut.


Akhirnya, kendaraan itu melaju dengan leluasa. Sementara itu, arus lalu lintas di Jl Ahmad Yani menuju Jl DI Panjaitan terpantau padat.

Seperti diketahui, aturan perluasan ganjil-genap selama Asian Games mulai berlaku pada 1 Agustus 2018. Polisi mulai melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar sejak pagi tadi.


Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini berlaku setiap hari, mulai Senin sampai Minggu.

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu. (ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads