Jadi Pengedar Sabu, Ibu Muda Ditangkap di Apartemen

Jadi Pengedar Sabu, Ibu Muda Ditangkap di Apartemen

Eva Savitri - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 17:46 WIB
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Jakarta - Seorang perempuan berinisial CMP (34) ditangkap polisi di salah satu apartemen di Kelapa Gading. Perempuan yang bekerja sebagai Ibu rumah tangga ini diduga pengedar sabu.

"Karena mengetahui abis adanya transaksi kita tangkap tersangka ini di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading pada Minggu (15/7) pukul 09.45 WIB," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga, dalam jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018),

Setelah dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 29 plastik klip kecil dan satu plastik bening berisi sabu. Menurut pengakuan tersangka, sabu itu untuk dipakai pribadi dan dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya kita geledah tersangka di tempat, dan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok gudang garam filter seberat 6,7 gram dan satu cangklong. Pengakuannya itu untuk dipakai dan dijual," ucap Martua.

Martua mengatakan tersangka mendapat sabu dari pelaku N untuk dijual dengan keuntungan Rp100.000 setiap gramnya. Namun, polisi masih mencari keberadaan pelaku N yang diduga sebagai bandar.


"Iya dia dapat sabu itu dari tersangka N, setiap gramnya dibeli dengan harga Rp1.100.000 kemudian dijual lagi seharga Rp1.200.000. Pelaku N ini masih DPO tapi kita sudah kantongi identitasnya," tuturnya.

Kemudian di hari dan tempat yang sama polisi juga menangkap dua pelaku lain berinisial AM dan HA yang sedang menggunakan sabu di dalam kamar lantai 15. Dari penangkapan ini polisi menyita sabu seberat 48.02 gram.

"Mereka ditangkap sedang menggunakan sabu ditempat. Kita temukan satu set alat hisap (bong) , dua korek api gas, dan sabu seberat 48.02 gram yang sempat mereka buang," ujar Martua.

Kedua tersangka ini jelas Martua juga menjadi penjual terhadap sabu tersebut. Hasil penjualnya akan disetor ke pelaku berinial I dan masih DPO.

"Jadi mereka memisahkan sabu segram-segram, terus dijual nanti hasilnya mereka setor ke pelaku I yang masih kita cari. Nah yang mereka pakai itu hanya sisa-siaannya saja dari yang mereka pisahkan," katanya.

Ketiga pelaku itu kini terjerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayatt (1) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Iya ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara," tutupnya





Tonton juga 'BNN Musnahkan 12,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi':

[Gambas:Video 20detik]



Jadi Pengedar Sabu, Ibu Muda Ditangkap di Apartemen
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads