OSO ke MK: Lebih Berat Mana, Goblok Atau Pelecehan Undang-Undang?

OSO ke MK: Lebih Berat Mana, Goblok Atau Pelecehan Undang-Undang?

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 01 Agu 2018 17:40 WIB
Foto: Oesman Sapta Odang atau OSO (Lamhot Aritonang)
Jakarta - Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) disomasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ucapan 'MK itu goblok' di sebuah talk show televisi swasta nasional. Apa kata OSO?

"Jadi kan sudah dijawab, kan saya sudah kena somasi. Somasinya suruh minta maaf. Ya, saya sih mau aja minta maaf, cuma minta maaf apa sih susahnya? Tapi mana yang lebih berat, goblok atau pelecehan undang-undang? Itu saja," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8/2018).


OSO mengatakan, mudah saja baginya untuk meminta maaf. Namun dia justru mempertanyakan langkah MK yang akhirnya memutuskan pengurus partai tak boleh maju jadi senator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pelecehan undang-undang itu, waduh berat. Apalagi penyimpangan dari peraturan undang-undang. Jadi umpamanya begini, contoh ya. Saya kalau disuruh minta maaf, ya saya minta maaf deh. Maaf ya, tapi saya sebagai ketua DPD RI wajib melakukan perlimdungan bagi kepentingan rakyat, terutama rakyat daerah," sebut OSO.


Atas putusan MK itu, OSO juga belum menentukan sikap: mundur dari Hanura atau mundur dari pencalegan senator. Dia menilai putusan MK itu belum teruji.

"Wah, belum tahu. Karena undang-undang itu belum teruji dengan benar," tuturnya.

Sebelumnya, hakim MK menyampaikan keberatan terhadap OSO terkait pernyataannya di sebuah talk show televisi swasta nasional. MK menyatakan, pernyataan OSO di talk show itu sebuah penghinaan.

"MK telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," tulis siaran pers MK kepada wartawan, Selasa (31/7).


Hanura pun telah memberikan pembelaan untuk sang ketum dan menyebut komentar OSO bukan bermaksud tendensius. Pihak DPD juga langsung menyurati MK untuk menjawab keberatan tersebut.

"Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, hakim konstitusi, maupun putusannya," kata Plt Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono.




Tonton juga 'Tak Terima Disebut Goblok, MK Layangkan Surat Keberatan ke OSO':

[Gambas:Video 20detik]



OSO ke MK: Lebih Berat Mana, Goblok Atau Pelecehan Undang-Undang?
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads