"Bahwa apa yang disampaikan tersebut seharusnya disikapi dengan legowo untuk introspeksi dan melakukan perbaikan untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP Hanura Bidang Hukum Dodi Abdulkadir kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Alasannya, putusan MK yang tidak memperbolehkan pengurus parpol maju nyaleg DPD itu diyakini Dodi bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, putusan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 itu juga dinilai sebagai putusan ultra petita (melebihi apa yang dituntut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OSO Maki MK Goblok, PKB: Baiknya Tabayun |
"Perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan putusan MK No. 30/ PUU-XVI/2018 merupakan putusan ultra petita dan melanggar Pasal 28i UUD 1945, yakni tidak boleh ada hukum yang berlaku surut," tutur Dodi.
Soal somasi MK terhadap OSO, Dodi juga memandang hal itu sebagai bentuk kepanikan MK. Dia memberikan tudingan.
"Penyampaian somasi MK menunjukkan kepanikan MK karena tidak menyangka DPD mengetahui bahwa pengawal konstitusi melanggar konstitusi," sebut Dodi.
Hal senada disampaikan Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah. Dia menyebut MK juga perlu mengetahui anggota DPD memiliki tanggung jawab dalam melindungi hak-hak warga negara, termasuk dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"MK juga perlu mengetahui bahwa anggota DPD juga bertanggung jawab dalam mengamankan hak dan memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan kesewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum, termasuk kepatuhan terhadap konstitusi," tutur Inas.
"Lebih lagi Komisi Yudisial selalu mengingatkan hakim dengan menyatakan, 'independensi hakim bukan kebebasan mutlak, ada batasan yang harus diikuti agar kekuasaan hakim tidak sewenang-wenang'," imbuhnya.
Inas pun meminta somasi MK ditinjau kembali. Hal ini, menurutnya, agar ada kesesuaian kedudukan antar-lembaga negara.
"Oleh karenanya, surat somasi dari MK tersebut harus dinilai kembali agar sesuai dengan konteks hubungan antar-lembaga negara," ucap Inas.
Terkait persoalan ini, sebelumnya Hanura memberikan pembelaan kepada sang ketum dan menyebut komentar OSO bukan bermaksud tendensius. Pihak DPD juga langsung menyurati MK untuk menjawab keberatan tersebut.
"Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, hakim konstitusi, maupun putusannya," kata Plt Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono.
Tonton juga 'Tak Terima Disebut Goblok, MK Layangkan Surat Keberatan ke OSO':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini