"Marka jalan diatur dalam Permenhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (1/8/2018).
Dalam Permenhub No 34 Tahun 2014, definisi marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 4 Permenhub No 34 Tahun 2014:
(1) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya.
(2) Marka jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
(4) Marka jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Yang banyak dijumpai masyarakat, warna marka adalah putih dan kuning. Garis putih putus-putus atau panjang biasa dijumpai pada aspal jalan sebagai marka. Garis putih putus-putus artinya kendaraan boleh menyalip, sementara garis putih panjang tidak terputus artinya tidak boleh menyalip.
Garis putih bisa juga dijumpai pada zebra cross. Zebra cross merupakan tempat untuk menyeberang jalan bagi pejalan kaki, sehingga ketika pengendara menjumpai zebra cross ini harus berhati-hati.
Tonton juga 'Soal Warna-warni Pembatas Jalan, Sandi: Jangan Saling Menyalahkan':