Dirangkum detikcom, Selasa (31/7/2018), acara talk show itu ditayangkan di salah satu stasiun TV swasta pada 26 Juli. Dalam acara itu, menurut MK, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan ialah: 'MK itu goblok'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh, dan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi," tulis siaran pers MK, Selasa (31/7).
Perkara ini bermula setelah MK memutus perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam amar putusannya, MK memutuskan pengurus parpol tidak boleh maju nyaleg DPD.
Menurut MK, putusan larangan pengurus parpol nyaleg DPD sudah sesuai dengan tugas MK dalam mengadili perkara uji materi. Selain itu, putusan tersebut tidak didasari pertimbangan politik.
"Dalam melaksanakan yurisdiksinya mengadili perkara yang termasuk dalam kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945, Mahkamah Konstitusi senantiasa bersikap independen dan imparsial dengan tidak mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan pertimbangan politik, melainkan selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum," ucapnya. (rvk/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini