"Dasar kriterianya (merujuk) Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 1999," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK drh Indra Exploitasia saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 5
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
"Dari 294 menjadi 921 jenis dilindungi. Hanya, pada lampiran lama yang 249 itu, ada yang masuk dalam level genus, sehingga bisa lebih dari 249. Proses ini sudah sejak 2015 dan melibatkan banyak pihak: LIPI, LSM, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga terkait," imbuh Indra.
Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Tak sedikit masyarakat yang memelihara burung-burung tersebut.
Sementara itu, dalam PP No 7/1999, ada pula syarat yang membuat status dilindungi suatu satwa dicabut. Ketentuan itu ada di Pasal 6, berikut kutipannya:
Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini