PPP Bidik Satu Fraksi di DPRD Kepri

PPP Bidik Satu Fraksi di DPRD Kepri

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 17:45 WIB
PPP Bidik Satu Fraksi di DPRD Kepri
Foto: Dok PPP
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan menargetkan minimal empat kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, parpol berlambang Kakbah tersebut bisa membentuk satu fraksi tanpa harus bergabung dengan parpol lain.

Hal tersebut disampaikan Wasekjen DPP PPP Bidang OKK Achmad Baidowi saat konsolidasi di kantor DPC PPP Kota Tanjung Pinang, Senin (30/7) malam. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua DPW PPP Kepri Sarafudi Aluan, Ketua DPC Kota Tanjungpinang Hasan, beserta para pengurus dan calon anggota legislatif (caleg).


Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, mengatakan saat ini PPP di DPRD Provinsi Kepri hanya memiliki dua kursi sehingga harus bergabung dengan Fraksi PKS. Maka, untuk bisa membentuk fraksi sendiri, perolehan kursi PPP minimal harus naik 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu usaha keras untuk bisa satu fraksi. Tapi kami optimistis target tersebut bisa terealisasi," kata Awiek.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan proses menuju target tersebut dimulai dari rekrutmen caleg dan penempatan dapil, sehingga nantinya perolehan suara PPP tidak mubazir dan bisa terkonversi menjadi kursi.

"Alhamdulillah termonitor ada kader parpol lain menjadi caleg dari PPP. Ini berarti PPP semakin diminati," tambahnya.

Wakil Sekretaris LP2 DPP PPP ini menambahkan, jumlah kursi DPRD Kota Tanjungpinang juga diharapkan bertambah agar bisa membentuk fraksi sendiri. Saat ini di DPRD Kota Tanjungpinang, PPP memiliki dua kursi.


Maka, untuk bisa menjadi satu fraksi harus memiliki tiga kursi. Adapun untuk DPR RI, PPP bersikap realistis meskipun dari dapil Kepri terdapat tambahan satu kursi.

"Pemilu 2019 Kepri nanti ada 4 kursi untuk DPR RI. Tapi mengingat kondisi lapangan serta sejarah PPP di sini, kami realistis," urai anggota Baleg DPR ini.

Dalam kesempatan itu, mahasiswa S3 IPDN ini menyampaikan materi tentang pemenangan pemilu termasuk konten UU 7/2017. Selain itu, kehadirannya untuk memotivasi dan memberi semangat para caleg dalam menghadapi Pemilu 2019. (ega/idr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads