"Hasilnya 82 persen semakin khawatir, 9,3 persen biasa saja, 0,3 persen semakin tidak khawatir dan 8,4 persen menjawab tidak tahu. Jadi mayoritas publik semakin khawatir terhadap aksi terorisme," kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa di kantor LSI, Graha Rajawali, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (31/7/2018).
Survei tersebut dilakukan pada 29 Juni-5 Juli 2018. Metode yang digunakan adalah metode multistage random sampling dengan 1.200 responden dan toleransi kesalahan (margin of error) -+ 2,9 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ditunjukkan mayoritas masyarakat setuju adanya pengesahan Undang-Undang Antiterorisme. Sebanyak 79,3 persen masyarakat setuju pengesahan itu.
"Kami menanyakan kepada responden, bagaimana penilaian bapak dan ibu terhadap disahkannya revisi Undang-Undang Antiterorisme yang memudahkan aparat hukum dalam menanggulangi terorisme? Hasilnya 79,3 persen setuju, 3,6 persen tidak setuju dan 17,1 persen tidak menjawab," ungkap Ardian.
Dia menambahkan publik juga setuju jika Polri sebagai garda terdepan dalam memberantas terorisme. Ardian menjelaskan angka publik setuju kepada Polri sebagai garda terdepan dan TNI hanya bersifat diperbantukan itu sebesar 67,2 persen setuju sedangkan 13,5 persen publik tidak setuju dan 19,3 persen tidak menjawab.
"Kepolisian RI mendapat dukungan sangat kuat untuk memberantas terorisme. Apalagi Polri adalah satu dari tiga lembaga negara yang mendapat kepercayaan publik paling tinggi," terang Ardian.
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini