"Itu perlu diadvokasi, Kepala Desa Teluk nanti diminta advokasi apakah karena pedagang yang buang sampah," kata PLT Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang Indah Dinarsiani saat dihubungi detikcom, Pandeglang, Banten, Selasa (31/7/2018).
Indah mengatakan, puluhan ton sampah di sepanjang pantai Labuan bisa saja disebabkan oleh kiriman dari laut. Selain ada warga yang nakal membuang sampah melalui sungai dan terbuang ke laut.
Indah mengatakan Pemda Pandeglang sudah punya Pergub soal denda buang sampah. Paling kecil, satu bungkus plastik yang dibuang sembarangan dendanya sampai Rp 250 ribu. Paling besar, bagi warga yang buang sampah sembarangan bisa didenda sampai Rp 25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak camatnya kayaknya belum ngeh dengan tupoksinya. Advokasi tidak cukup sekali dua kali," ujarnya.
Ia menegaskan akan meminta camat untuk segera menindaklanjuti puluhan ton sampai di pantai tersebut. Dinas Lingkungan Hidup menurutnya akan menyediakan angkutan untuk membereskan masalah sampah di pantai Labuan.
Pantauan detikcom di lokasi, puluhan ton sampah di pantai Labuan menutupi hampir seluruh bibir pantai di Desa Teluk. Pantai yang juga digunakan untuk pelelangam ikan tersebut tertutup sampah domestik sampai plastik bahkan bekas bantal.
Akibat tumpukan sampah yang sudah menahun ini banyak nelayan yang kesulitan sandar di bibir pantai. Warga yang menjemur pakaian sampai ikan pun harus ditumpuk di atas tumpukan sampah. (bri/asp)











































