"Iya diganti (tiga) bacaleg eks napi korupsi," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Namun Lukman tidak menyebutkan nama 3 bakal caleg yang diganti tersebut. Dia juga tidak menjelaskan ada tidaknya bakal caleg eks napi korupsi yang teridentifikasi di kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga bacaleg yang diganti berasal dari daerah pemiliha (dapil) Bangka Belitung, Aceh dan Sulawesi Tenggara. Pergantian dilakukan dengan cara mengisi daftar yang kosong atau menaikkan nama bacaleg di bawahnya.
"Babel, Aceh sama Sultra. Ternyata kita punya cadangan (bacaleg) banyak, pergantianya variasi ada yang naik ada yang diisi," kata Lukman.
PKB mengaku mengganti 3 bakal caleg sesuai dengan ketentuan KPU soal larangan eks napi korupsi maju caleg.
"Kan kita tau latar belakangnya napi, kita ikut KPU lah," tuturnya.
KPU sebelumnya mengumumkan terdapat 5 eks napi korupsi dalam daftar bacaleg DPR RI 2019. Lima eks napi korupsi ini ditemukan pada saat dilakukan proses verifikasi administrasi.
Kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. (fdn/fdn)