Kedua bakal caleg eks napi korupsi yang dicoret namanya adalah Jhony Husban Hasibuan dari Demokrat dan Bahru Syamsu Arief dari PAN. Keduanya didampingi pengurus partai mengadu ke Bawaslu untuk menyengketakan keputusan KPU.
"Sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa selama hak politiknya tidak dicabut, saya kira mereka masih punya kesempatan yang sama dengan warga negara lain untuk maju ke kancah politik," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rahmatullah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmatullah menyatakan bacaleg dari partainya masih punya hak politik untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurutnya, selama hak politik seseorang tidak dicabut, bakal caleg punya kesempatan yang sama.
"Kalau secara sistem kami pun berkonsultasi ke Bawaslu untuk bagaimana caranya bahwa sengketa ini atau persoalan ini bisa diselesaikan dengan hasil yang kita harapkan bersama. Tapi tentunya mendasar, tidak ada asal-asalan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Cilegon Alawi Mahmud menyatakan pihaknya sengaja mengadu ke Bawaslu atas keputusan KPU yang mencoret nama bakal calegnya karena mantan napi korupsi. Ia berharap ada secercah keadilan yang dapat meloloskan bakal calegnya,
"Maka ketika kami melaporkan keberatan itu ke Bawaslu, kami ingin memperoleh legitimasi secara konstitusional sambil kami menunggu judicial review atas PKPU itu," ujarnya.
Bawaslu menyarankan untuk membuat laporan resmi atas pengaduan. Bawaslu akan menerima semua gugatan yang diajukan dari berbagai pihak.
"Jadi yang jelas itu bahwa dari PAN dan Demokrat ini mencoba mengadukan masalah karena bacalegnya di-TMS-kan oleh KPU. Etika di-TMS-kan oleh KPU ada upaya banding, sementara upayanya di Bawaslu karena Bawaslu bisa menyelesaikan permasalahan itu," kata Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi.
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini