"Sebetulnya tidak ada limitasi waktu, jadi di antara 6 kewenangan MK satu-satunya kewenangan MK yang belum dibatasi berapa lama selesai waktu perkara yaitu pengujian undang-udang atau judical review itu. Tetapi kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang ada bisa selesai dalam 3 bulan, ada bisa selesai hampir 2 tahun," ujar Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Ia mengatakan lamanya proses pemutusan itu terkait dikarenakan faktor kesulitan materi yang diuji. Selain itu banyaknya saksi yang menjadi pihak terkait juga menjadi faktor lamanya putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MK: Pembatasan Masa Jabatan Spirit UUD 1945 |
Guntur mencontohkan kasus tercepat yang diputuskan MK dalam menangani judical Review hanya sebulan. Dia contoh kasus terkait e-KTP.
"Kalau PUU sampai 3 bulan selesai (paling cepat). Bahkan ada yang lebih cepat dari itu. Terkait KTP itu tidak tahu persis angkanya tapi itu nggak sampai sebulan," tuturnya.
Baca juga: Hukum Acara MK Vs Manuver JK |
Namun, ketika ditanya terkait peluang Jusuf Kalla untuk mau menjadi cawapres, dirinya enggan berkomentar.
"Nggak tau, saya belum tahu," tutupnya.
Sebelumnya Judicial Review ini diajukan oleh partai Perindo untuk meminta penafisran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 169 (n) UU Pemilu.
Tonton juga 'Ada 3 M Sosok Potensial Cawapres Jokowi, Siapa Saja?':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini