"Perkara praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Amr ini tidak dikabulkan oleh hakim karena pada saat persidangan praperadilan masih berjalan, perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Praperadilan itu diajukan Christiano YAAB Weenas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi tembok Pantai Amurang yang berasal dari dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2016. Febri mengatakan perkara itu termasuk yang disupervisi KPK sejak proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK. Selama proses penyidikan dan praperadilan tim KPK memfasilitasi sejumlah hambatan dalam proses penanganan perkara seperti ahli dan lain-lain," ucap Febri.
Sebelumnya, Christiano mengajukan praperadilan dengan alasan jaksa tidak mempunyai bukti dalam menetapkan tersangka. Selain itu, Kejari Minahasa disebutnya tidak memiliki alasan untuk melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap dirinya.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini