Disupervisi KPK, Kejari Minahasa Menang Praperadilan

Disupervisi KPK, Kejari Minahasa Menang Praperadilan

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 12:06 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memenangi gugatan praperadilan melawan tersangka kasus korupsi setelah didampingi KPK. Gugatan praperadilan yang diajukan itu gugur lantaran surat dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Kota Manado.

"Perkara praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Amr ini tidak dikabulkan oleh hakim karena pada saat persidangan praperadilan masih berjalan, perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Praperadilan itu diajukan Christiano YAAB Weenas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi tembok Pantai Amurang yang berasal dari dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2016. Febri mengatakan perkara itu termasuk yang disupervisi KPK sejak proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kasus ini merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK. Selama proses penyidikan dan praperadilan tim KPK memfasilitasi sejumlah hambatan dalam proses penanganan perkara seperti ahli dan lain-lain," ucap Febri.

Sebelumnya, Christiano mengajukan praperadilan dengan alasan jaksa tidak mempunyai bukti dalam menetapkan tersangka. Selain itu, Kejari Minahasa disebutnya tidak memiliki alasan untuk melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap dirinya.


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads