Bawaslu Kembali Gelar Mediasi PBB-KPU Terkait Sengketa Bacaleg

Bawaslu Kembali Gelar Mediasi PBB-KPU Terkait Sengketa Bacaleg

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 09:17 WIB
Bawaslu Kembali Gelar Mediasi PBB-KPU Terkait Sengketa Bacaleg
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melakukan mediasi PBB dan KPU terkait sengketa pendaftaran Bacaleg 2019. Mediasi kedua akan dilakukan hari ini.

"Hari ini rencana jam 10.00 WIB, mediasi kedua," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).


Sebelumnya, mediasi telah dilakukan PBB dan KPU. Namun mediasi tersebut gagal. Afif mengatakan Bawaslu memberikan kesempatan tahapan mediasi dalam sengketa sebanyak dua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesempatan mediasi 2 kali, dan hari ini kami lakukan lagi," jelasnya.

Jika mediasi gagal lagi, maka sengketa akan masuk pada sidang ajudikasi. Hal ini sesuai dengan proses tahapan penyelesaian sengketa.

"Jika kedua pihak tak bersepakat maka proses akan dilanjutkan pada ajudikasi," tutur Afif.


Sebelumnya, mediasi pertama berjalan buntu. Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut KPU tidak profesional. Alasannya, komisioner KPU tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas menjalankan mediasi.

"Sebelum mediasi dimulai kami tanya, KPU kan anggotanya 7 orang, yang hadir dua orang, dua orang ini bisa nggak mengambil keputusan. Dia bilang kami ditunjuk oleh komisioner yang lain. Kalau ditunjuk mana surat tugasnya, kami hadir dengan surat kuasa DPP PBB, mana surat kuasa KPU dan surat tugasnya," kata Yusril (30/7).

"Ini kan kita memasuki persidangan dengan yang lain kalau kalian tidak mempunyai surat kuasa dan surat tugas, jadi kalian siapa. Kita menganggap KPU bekerja tidak profesional," sambungnya.


KPU kemudian menjawab tudingan Yusril. Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya tidak memerlukan surat kuasa dalam mediasi.

"Kita (komisioner KPU) kan orang yang ditunjukkan dalam proses hukum tadi, termohonlah. Kita kan bagian kolektif kolegial sehingga untuk proses mediasi tidak perlu juga surat kuasa, kecuali di ajudikasi," kata Ilham, Senin (30/7).


Tonton juga video: '81 Anggota Bawaslu Provinsi Dilantik, Siap Kawal Pemilu'

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/tsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini