"Kita (komisioner KPU) kan orang yang ditunjukkan dalam proses hukum tadi, termohonlah. Kita kan bagian kolektif kolegial sehingga untuk proses mediasi tidak perlu juga surat kuasa, kecuali di ajudikasi," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Ilham mengatakan pimpinan mediasi yang juga anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan KPU tidak memerlukan surat kuasa. Tapi PBB, menurutnya, tetap meminta adanya surat kuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sebelumnya sudah sepakat melakukan mediasi terkait sengketa yang diajukan PBB. Namun, karena deadlock, mediasi gagal dilakukan.
"Padahal kami sudah siap loh bermediasi, hasil diskusi kita (KPU), kita siap bermediasi, tapi ternyata teman-teman PBB tidak terima. Jadi prinsipnya adalah kami tadi siap bermediasi, tapi karena deadlock tidak terjadi mediasi," tuturnya.
Terkait mediasi yang buntu, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut KPU tidak profesional. Alasannya, komisioner KPU tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas menjalankan mediasi.
"Sebelum mediasi dimulai kami tanya, KPU kan anggotanya 7 orang, yang hadir dua orang, dua orang ini bisa nggak mengambil keputusan. Dia bilang kami ditunjuk oleh komisioner yang lain. Kalau ditunjuk mana surat tugasnya, kami hadir dengan surat kuasa DPP PBB, mana surat kuasa KPU dan surat tugasnya," kata Yusril.
"Ini kan kita memasuki persidangan dengan yang lain kalau kalian tidak mempunyai surat kuasa dan surat tugas, jadi kalian siapa. Kita menganggap KPU bekerja tidak profesional," sambungnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini