"Ya silakan saja dibuktikan, diskriminasi apa yang kami lakukan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Ilham mengatakan, proses pendaftaran bakal caleg juga disaksikan Bawaslu. Parpol lain yang mendaftarkan bacaleg menurutnya mampu menyelesaikan pendaftaran dengan baik.
"Di situ ada Bawaslu ada partai-partai lain. Partai-partai lain mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, kan gitu," ujar Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kan 21 dapil dianggap tidak memenuhi syarat karena terlambat, 3 dapil pemenuhan 30 persen perempuanya tidak tepat sehingga dianggap TMS," kata Ilham.
"Terlambat itu dia menyerahkan 24 dapilnya lebih dari jam 12.00 jadwal yang sudah di tetapkan oleh PKPU. Belum gak ada silonnya, kan kalau pendaftaran kemarin hard copy," sambungnya.
Sebelumnya, Proses mediasi antara PBB dan KPU terkait pendaftaran bacaleg tidak mendapat titik temu. PBB mengatakan akan melaporkan KPU ke Bareskrim terkait mediasi tersebut.
"Laporan di Bareskrim karena menganggap ada perlakuan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU," kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra seusai mediasi.
Yusril mengatakan nantinya ada perwakilan parpol lain yang bersedia menjadi saksi dalam persidangan.
"Ada ketua partai lain dan ada sekjen partai lain yang bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan kekurangan, terlambat, bahkan jauh lebih parah daripada apa yang dialami PBB," kata Yusril. (fdn/fdn)










































