Jaksa Bongkar Aliran Duit e-KTP ke Setya Novanto Via Ponakan

Jaksa Bongkar Aliran Duit e-KTP ke Setya Novanto Via Ponakan

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 14:20 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dalam salah satu persidangan kasus korupsi e-KTP. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK membongkar aliran uang haram dari korupsi proyek e-KTP ke Setya Novanto. Duit itu mengalir melalui tangan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Total uang yang ditujukan ke Novanto USD 7,3 juta, tapi yang mengalir dari tangan Irvanto USD 3,5 juta. Sisanya melalui tangan orang lain, yaitu Made Oka Masagung. Uang itu disebut jaksa berasal dari bagian pembayaran kepada Konsorsium PNRI yang menggarap proyek e-KTP.

Jaksa menyebut aliran duit kepada Irvanto dari Johannes Marliem selaku penyedia produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang digunakan untuk e-KTP. Cara penerimaannya pun tak biasa, yaitu melalui perusahaan penukaran uang atau money changer di luar negeri tanpa transfer ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa I (Irvanto) menemui Riswan alias Iwan Baralah, selaku Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer, menyampaikan bahwa terdakwa I mempunyai sejumlah uang di Mauritius dan ingin mengambilnya secara tunai di Jakarta tanpa melakukan transfer uang ke Indonesia," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).


Iwan kemudian menghubungi rekannya sesama pengusaha penukaran uang bernama July Hira. Setelahnya, July mengumpulkan relasinya yang memiliki rekening di luar negeri untuk menerima uang dari Mauritius, yang belakangan diketahui berasal dari Johannes.

"Terdakwa I memerintahkan Johannes Marliem mengirimkan uang ke beberapa rekening perusahaan atau money changer di luar negeri, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Johannes Marliem dengan mengirimkan uang sesuai dengan permintaan terdakwa I," ucap jaksa.

"Setelah Johannes Marliem mengirimkan uang tersebut, terdakwa I menerima uang tunainya dari Riswan alias Iwan secara bertahap seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta," imbuh jaksa.

Irvanto didakwa bersama-sama Made Oka menjadi perantara uang korupsi proyek e-KTP ke Novanto. Total uang yang diterima Irvanto dan Made Oka USD 7,3 juta. Duit itu ditujukan kepada Novanto.



Tonton juga 'Curhat Novanto yang Kini Tinggal di Lapas Sukamiskin':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads