Ponakan-Orang Dekat Setya Novanto Didakwa Jadi Perantara Duit e-KTP

Ponakan-Orang Dekat Setya Novanto Didakwa Jadi Perantara Duit e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 14:02 WIB
Irvanto Hendra dan Made Oka ketika menjalani persidangan kasus korupsi proyek e-KTP (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto yaitu Made Oka Masagung juga didakwa bersama-sama dengan Irvanto.

"Para terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik tahun 2011-2013," kata jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Selain itu, Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," sebut jaksa.

Sejumlah orang kembali disebut jaksa diperkaya proyek e-KTP seperti Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, hingga beberapa orang lainnya termasuk sejumlah korporasi. Jaksa juga menyebut kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka yaitu Rp 2,3 triliun.

Khusus untuk Novanto, Irvanto disebut jaksa menerima USD 3,5 juta dengan cara barter uang melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Selain itu, Made Oka juga menerima USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang ditujukan untuk Novanto.

"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta," kata jaksa.

Irvanto dan Made Oka pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Tonton juga 'Novanto Tempati Sel Palsu, Masinton: Bongkar Lapas!':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads