"Bawang merah yang ada dalam truk tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk tersebut, kata Ahmad awalnya melintas di jalan lintas Buatan-Siak di Siak. Saat melintas, Sabtu (28/7) terlihat oleh anggota Polres Siak ada muatan yang tak wajar.
"Karena melihat hal yang mencurigakan Sat Reskrim menghentikan mobil tersebut. Dilakukan pengecekan serta melihat isi muatan, diketahui ada bawang merah dan barang-barang bekas," kata Ahmad.
Selanjutnya truk tersebut dibawa ke Polres Siak. Dilakukan pembongkaran muatan. Barang bekas dan bawang merah sebanyak 2 ton kini diamankan di Mapolres Siak. Belum diketahui juga bawang ini akan didedarkan di mana.
"Sopir dan barang bukti sudah diamankan. Kita lagi berkoordinasi dengan Balai Karantian," tutup Ahmad. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini