Truk Muatan Bawang Merah 2 Ton Ilegal Ditangkap

Truk Muatan Bawang Merah 2 Ton Ilegal Ditangkap

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 30 Jul 2018 12:21 WIB
Foto: Bawang merah ilegal (Chaidir-detik)
Pekanbaru - Polisi menggagalkan penyelundupan 2 ton bawang merah yang diangkut dengan 1 truk. Belum diketahui siapa dalang dari penyelundupan bawang ini.

"Bawang merah yang ada dalam truk tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (30/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menjelaskan, truk bernomor polisi BA 9958 FF ini selain membawa bawang merah juga membawa kardus bekas.

Truk tersebut, kata Ahmad awalnya melintas di jalan lintas Buatan-Siak di Siak. Saat melintas, Sabtu (28/7) terlihat oleh anggota Polres Siak ada muatan yang tak wajar.

"Karena melihat hal yang mencurigakan Sat Reskrim menghentikan mobil tersebut. Dilakukan pengecekan serta melihat isi muatan, diketahui ada bawang merah dan barang-barang bekas," kata Ahmad.



Selanjutnya truk tersebut dibawa ke Polres Siak. Dilakukan pembongkaran muatan. Barang bekas dan bawang merah sebanyak 2 ton kini diamankan di Mapolres Siak. Belum diketahui juga bawang ini akan didedarkan di mana.

"Sopir dan barang bukti sudah diamankan. Kita lagi berkoordinasi dengan Balai Karantian," tutup Ahmad. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads