"Keduanya ditangkap di wilayah hukum Siak. Mereka mendapatkan barang bukti dari Dumai," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, Senin (30/7/2018).
Ahmad menjelaskan Yudi dan Erlivia merupakan warga asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). "Mereka mengaku sebagai pasangan suami istri. Tapi itu baru sebatas pengakuan mereka," ujar Ahmad.
Barang bukti 10 bungkus besar berisi sabu. Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan mobil tersebut kemudian dihadang persis di depan Mapolres Siak. Setelah dihentikan, tim melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan yang ada di dalam mobil tersebut.
"Ditemukan narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik ukuran besar. Ada 10 kantong plastik yang berisikan sabu," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan dua tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Dumai. Rencananya, barang bukti narkoba akan mereka bawa ke Sumbar. "Kini, kedua pelaku dibawa tim BNP Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan," tutur Ahmad.
(cha/aan)












































Barang bukti 10 bungkus besar berisi sabu. Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom