Komnas HAM Desak SBY Cabut Fatwa MUI Soal Ahmadiyah

Komnas HAM Desak SBY Cabut Fatwa MUI Soal Ahmadiyah

- detikNews
Senin, 01 Agu 2005 13:42 WIB
Jakarta - 11 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang salah satunya mengharamkan aliran Ahmadiyah dinilai Komnas HAM sebagai fatwa yang menyedihkan. Karena itu, Komnas HAM meminta Presiden SBY mencabut fatwa-fatwa tersebut."Kita bukan negara Islam, tapi negara kita memiliki konstitusi, yakni UUD 1945. Masak konstitusi kita bisa dikalahkan hanya oleh fatwa MUI," kata Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin K Susilo saat menerima sejumlah perwakilan jemaat Ahmadiyah di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Senin (1/8/2005). Dalam pertemuan itu, jemaat Ahmadiyah diwakili humasnya, Mubarik. Dia didampingi sejumlah anggota LBH, yakni Uli Parulian dan Hermawanto.Saat itu secara tidak langsung Komnas HAM juga meminta pemerintah maupun masyarakat Indonesia untuk mengabaikan fatwa MUI tersebut."Fatwa MUI kan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. MUI itu hanyalah sebuah kelompok atau organisasi swasta. Jadi fatwanya tidak bisa dijadikan dasar hukum menggantikan konstitusi," kata Zoemrotin.Dia juga menuturkan, fatwa MUI telah merugikan masyarakat Indonesia. Karenanya, Komnas HAM mencurigai adanya politisasi dalam penetapan fatwa tersebut."Pemerintah harus menjamin keamanan warga negaranya. Jangan berpegang pada tawar-menawar politik. Mudah-mudahan pimpinan negara terketuk hatinya dan tetap berpegang pada konstitusi," ujar dia.Dalam pertemuan itu, pihak Ahmadiyah menyerahkan laporan dan bukti-bukti tindak kekerasan yang dialami anggotanya di seluruh Indonesia. Komnas HAM juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden SBY terkait dengan jaminan perlindungan penganut agama minoritas pada 19 Juli 2005 lalu. (umi/)



Berita Terkait