Perindo Siap Hadapi Sidang Gugatan Masa Jabatan Wapres

Perindo Siap Hadapi Sidang Gugatan Masa Jabatan Wapres

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 28 Jul 2018 01:22 WIB
Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq (Marlinda/detikcom)
Jakarta - Partai Perindo siap menghadapi sidang gugatan masa jabatan wakil presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang akan digelar dua kali pada hari Senin mendatang.

"Persiapannya, luar-dalam sudah siap, semua materi juga sudah disiapkan. Bagi Perindo, lebih cepat lebih baik keputusan itu karena ini kan ngomong soal kepentingan bangsa ke depan," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Menurut Rofiq, hukum harus memiliki ketetapan dan ketegasan. Demikian halnya dengan undang-undang tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, tidak boleh ada penafsiran hukum yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau sudah terkait kepentingan bangsa ini, perlu kepastian hukum, tidak boleh ada penafsiran hukum yang berbeda-beda sesuai dengan siapa yang menafsirkan," ujar Rofiq.


"Hukum itu harus punya ketetapan, ketegasan, dua periode itu berturut atau tidak berturut. UU kan masih menyebutkan itu berturut-turut. Sementara UU Pemilu menyatakan berturut atau tidak berturut, mana yang dipegang," sambungnya.

Gugatan ke MK diajukan oleh Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. (nvl/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads