"Persiapannya, luar-dalam sudah siap, semua materi juga sudah disiapkan. Bagi Perindo, lebih cepat lebih baik keputusan itu karena ini kan ngomong soal kepentingan bangsa ke depan," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Menurut Rofiq, hukum harus memiliki ketetapan dan ketegasan. Demikian halnya dengan undang-undang tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, tidak boleh ada penafsiran hukum yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum itu harus punya ketetapan, ketegasan, dua periode itu berturut atau tidak berturut. UU kan masih menyebutkan itu berturut-turut. Sementara UU Pemilu menyatakan berturut atau tidak berturut, mana yang dipegang," sambungnya.
Gugatan ke MK diajukan oleh Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. (nvl/nvl)