Ternyata, di balik kostum badut itu ada Z, laki-laki yang masih berusia 16 tahun. Z langsung dikenakan hukuman push up sebanyak 25 kali di hadapan petugas.
Selain itu, Z juga dihukum tak boleh lagi tampil di Jalan Asia Afrika, Bandung. Hukuman ini dijatuhkan lantaran perbuatan asusila yang dilakukan dan juga karena Z masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah berikan sanksi dari mulai push up 25 kali dan terakhir dilarang pentas lagi," ucap Kasi Ops Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana di markas Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (27/7/2018).
![]() |
Komunitas Kostum Unik (Kosnik) di Jalan Asia Afrika Bandung menanggapi soal kasus dugaan pelecehan tersebut. Kosnik juga memastikan Z tak boleh lagi tampil memakai kosum badut.
Terkait kasus ini, bagaimana pengakuan Z?
Remaja asal Kabupaten Garut ini mengaku memegang bagian sensitif korban secara sengaja saat berfoto bersama. Dia minta untuk dimaafkan.
"Saya selaku pelaku kepada korban, saya memohon dimaafkan yang sebesar-besarnya. Itu semua enggak disengaja, saya mohon jangan dibesar-besarkan, yang saya mau dimaafkan," ujar Z saat ditemui di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (27/7/2018).
Menyangkut peristiwa yang dituduhkan padanya, Z mengaku sempat menarik korban dan memberi boneka Smurf untuk berfoto bareng. Dia mengaku hanya merasa memegang pundak korban.
"Saya yang narik korban, dikasih boneka lalu saya pegang. Enggak tahu pegang apa. Saya rasa hanya pegang pundaknya," kata Z.
Perempuan yang jadi korban pun enggan membawa kasus pelecehan ini ke ranah hukum. Korban yang tak ingin disebutkan namanya itu beralasan Z masih di bawah umur. Dia berharap sanksi dan teguran keras dari Satpol PP menjadi pembelajaran bagi Z.
"Saya enggak akan melaporkan ke polisi," ucap perempuan tersebut, Jumat (27/7/2018).
"Biar apa yang terjadi, dijadikan teguran saja buat dia," imbuhnya. (jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini